IMG-LOGO
POJOK AKSARA JAWA BARAT

Umum

Pemda Kota Bandung Ajak Pelaku Usaha Gim Terus Kembangkan Potensi Ekonomi

Penulis: Diskominfo Bandung 05 November 2024 23:43 976 Views
Sumber: Jabarprov.go.id
Jabarprov.go.id
Pengembang permainan atau gim menjadi salah satu sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang pesat. Uniknya, sektor ini tidak hanya menghasilkan berbagai permainan seru saja, namun mampu meningkatkan ekonomi dan sosial budaya.

"Saya mengajak kolaborasi yang bisa dihubungkan dengan program pemerintah sehingga bisa dibuatkan gim. Silakan disusun khususnya skala Kota Bandung," kata Pejabat Wali Kota Bandung, A. Koswara saat bersilaturahmi dengan Developer Gim Lokal Kota Bandung, di Bandung Creative Hub (3/11/2024).

Koswara menyarankan agar terdapat beberapa tema sekaligus menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat. Contohnya soal sampah, kemacetan, hingga kebudayaan.

"Nanti ada beberapa tema untuk gimnya. Tema pertama sampah. Ada ide mungkin seperti puzzle, supaya ketahuan tempat sampah, TPS, cara pemilahannya dan pengolahannya," ujar Koswara.

“Tujuannya untuk mengajak anak muda peduli sampah. Jadi ada aktivitas di rumah,” tambahnya.

Sebagai pemacu, Ia berencana mengadakan turnamen e-sport dengan gim lokal dalam waktu dekat.

"Saya sarankan juga ini masuk kalender acara supaya jadi pemacu di Jawa Barat yang pusatnya di Kota Bandung. Kita coba untuk difasilitasi oleh kita," ungkapnya.

Data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, perkiraan omzet total sektor pengembang gim pada tahun 2023 sekitar Rp50 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan agregat dari omzet persahaan seperti Agate, MassHive Media, Agape Games, dan lain-lain.

Proyeksi tersebut didasarkan pada pertumbuhan yang stabil, dukungan dari pemerintah, dan potensi pasar gim yang terus meningkat. Jika ekosistem pendukung terus berkembang dan lebih banyak gim sukses dirilis, angka ini dapat tumbuh lebih tinggi lagi.

Kota Bandung juga memiliki Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 556/Kep. 398- Disbudpar/2022 yang menjadi mitra Pemda Kota Bandung. 

Repost : jabarprov.go.id
Sumber: Jabarprov.go.id